KEDUDUKAN , TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KESBANGPOL KAB. BLORA
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blora dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora. Selanjutnya Perda tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blora.
1. Kedudukan
Badan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Tugas Pokok
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang kesatuan bangsa dan politik.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah mempunyai fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
Pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan fungsinya.