• Selamat Datang Di Website Resmi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blora !!
  • |
  • Semangat Efektif Harmonis Akuntabel Teladan !!
  • |
  • Cegah Korupsi Tulus Melayani !!
  • |
  • Ciptakan Blora Aman, Damai Dan Kondusif...!!!
  • |
  • Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah Tahun 2025
  • |

BADAN KESBANGPOL SELENGGARAKAN RAPAT PEMBAHASAN PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PREMANISME DI KABUPATEN BLORA

Blora, 4 Juni 2025 Dalam rangka menindaklanjuti amanat pemerintah pusat terkait penanganan premanisme, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Blora menggelar Rapat Pembahasan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Tahun 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Blora, Bapak Sujianto, SE., M.M., dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, S.H., M.M., serta unsur pimpinan internal Kesbangpol.

Kegiatan ini merupakan respons daerah atas terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Serta Iklim Investasi.

Rapat juga membahas kerangka kerja dan koordinasi lintas perangkat daerah, serta kemungkinan keterlibatan aparat keamanan dan organisasi masyarakat dalam upaya deteksi dini serta pembinaan terhadap kelompok-kelompok yang terindikasi melakukan aktivitas premanisme.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kondisi sosial yang aman, tertib, dan mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Blora, sejalan dengan program nasional dalam memperkuat ketahanan sosial dan politik di daerah.

Blora, 4 Juni 2025 Dalam rangka menindaklanjuti amanat pemerintah pusat terkait penanganan premanisme, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Blora menggelar Rapat Pembahasan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Tahun 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Blora, Bapak Sujianto, SE., M.M., dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, S.H., M.M., serta unsur pimpinan internal Kesbangpol.

Kegiatan ini merupakan respons daerah atas terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Serta Iklim Investasi.

Rapat juga membahas kerangka kerja dan koordinasi lintas perangkat daerah, serta kemungkinan keterlibatan aparat keamanan dan organisasi masyarakat dalam upaya deteksi dini serta pembinaan terhadap kelompok-kelompok yang terindikasi melakukan aktivitas premanisme.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kondisi sosial yang aman, tertib, dan mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Blora, sejalan dengan program nasional dalam memperkuat ketahanan sosial dan politik di daerah.